//Info Pajak (BPHTB dan tarif)

Info Pajak (BPHTB dan tarif)

Apa yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak BPHTB dan Berapa Tarifnya ?

Pajak yang harus dibayar sendiri dan disetor sifatnya final sebesar 5% dari jumlah bruto besarnya nilai pengalihan hak atas tanah bangunan. Nilai tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai yang tertera di akta pengalihan hak dengan nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sesuai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun tersebut atau apabila dalam hal SPPT tahun tersebut belum terbit adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya. Apabila pengalihan hak ini terjadi karena peraturan lelang maka yang berlaku adalah nilai menurut risalah lelang.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

Pengalihan hak atas rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh 2% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi PTKP apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,-, PPh yang terhutang dan yang harus dibayar sendiri sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan bersifat final.

Semoga memberkati

Sumber : www.pajak.go.id

2019-09-24T17:16:33+07:00